Indonesia adalah negara hukum yang dengan demikian berarti, bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari HAM, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara.
Tujuan Kalabahu tidak hanya untuk sosialisasi bantuan hukum struktural dan penajaman kemampuan ligitasi saja, tetapi juga merupakan salah satu wahana untuk rekruitmen calon-calon pekerja bantuan hukum (PBH) di LBH Jakarta...(see full in book...)