Indonesia adalah negara hukum yang dengan demikian berarti, bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari HAM, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara.
“Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat,” kata Trasymachus ketika berdebat dengan Socrates mengenai masalah keadilan dalam The Republic. Pandangan dan Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Machiavelli dan Hobbes. Secara de Facto hukum bisa menjadi kendaraan bagi kepentingan mereka yang kuat. Hukum juga menjadi alat legitimasi tujuan dan kepentingan mereka yang berkuasa, se…