Masing- masing negara dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhnya hak- hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi setiap warga negaranya. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional telah menyatakan diri untuk terikat dengan meratifikasi kovenan itu melalui UU No.11 tahun 2005.(see full in books...)