Untuk melaksanakan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diperlukansinergi dari berbagai peta jalan yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan, DJSN, PT AskesIndonesia, dan PT Jamsostek, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya. Untukitu, disusun Peta Jalan …