Book
Uang dan kekuasaan dan Pemilu 1999
Praktek-praktek “Money Politics”selama Pemilu 1999 terjadi dalam frekuensi yang cukup tinggi, dengan modus operandi yang beragam, namun hanya sedikit diantaranya yang terjaring oleh penegak hukum. Pranata-pranata penegakan hukum, seperti misalnya Mahkamah Agung yang menurut Undang-Undang No.2/1999 tentang partai politik mempunyai otoritas luas dalam mengawasi dan menindak parpol yang terbukti terlibat “Money Politics”, tidak menunjukkan efektivitas memadai dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Buku Uang dan kekuasaan dalam Pemilu 1999 ini membentang berbagai praktek “Money Politics”dan bagaimana hal ini ditanggapi dalam wacana politik pasca Rejim Otoritarian.
No other version available