Book
Pengantar Hukum Jaminan Sosial Transformasi Setengah Hati Persero ASKES, JAMSOSTEK, ASABRI, TASPEN ke BPJS Menurut UU BPJS
Setengah hati karena pengaturan dalam UU BPJS tidak tuntas. UU BPJS tidak bisa langsung membubarkan keempat BUMN tersebut maupun mengoperasikan BPJS. Untuk berfungsi, UU BPJS harus dilengkapi dengan delapan Peraturan Pemerintah, tujuh Peraturan Presiden, dan lima Peraturan BPJS. Perintah transformasi kelembagaan diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Selanjutnya, tata cara transformasi berikut siapa yang bertanggung jawab atas keberhasilan transformasi diatur dalam UU BPJS. Ternyata proses transformasi rumit. Silang pendapat tak dapat dielakkan, multi tafsir tidak terhindarkan. Delapan belas bulan terlewatkan, belum semua peraturan pelaksanaan UU BPJS terselesaikan. Para pemangku kepentingan perlu memahami proses transformasi kelembagaan jaminan sosial dengan tepat agar seluruh peraturan peraturan pelaksanaan dapat dirumuskan dan diundangkan sebelum masa peralihan berakhir.Buku ini ditulis untuk memberikan informasi yang tepat dan mendalam mengenai trasnformasi kelembagaan jaminan sosial di Indonesia. Proses transformasi secara lengkap dan gamblang dipaparkan dalam buku ini. Buku ini membuat pokok-pokok pikiran yang harus dimuat dalam seluruh peraturan pelaksanaan UU BPJS, yaitu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan BPJS, Peraturan Dewan Pengawas BPJS, dan Peraturan Direksi BPJS.
No other version available