Book
Negara tanpa jaminan sosial: tiga pilar jaminan sosial di Australia dan Indonesia
Pasal 28H UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Sayangnya sistem jaminan sosial di Indonesia saat ini hanya menyentuh para buruh perusahaan swasta..
No other version available