Reformasi 1998 adalah tonggak bersejarah untuk memancangkan kembali HAM di Indonesia, namun seberapa dekatkah kedua isu tersebut sehingga bisa berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia sehari-hari?
Pembela HAM sebagai topik pembahasan buku ini sesungguhnya belum banyak dikupas tuntas sebagai kajian HAM kontemporer. SIapa sesungguhnya yang bisa dikategorikan sebagai pembela HAM? tipe-tipe pembela HAM seperti apa yang bisa diuraikan dalam kajian ini?