Apabila seseorang bekerja untuk orang lain karena adanya pekerjaan yang harus dilakukan, di mana ada unsur perintah, upah dan waktu, maka di situ ada hubungan kerja. Hubungan kerja ini terjadi antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja yang sifatnya individual. Dengan adanya hubungan kerja ini maka perlu diatur hak dan kewajiban antara kedua pihak di dalam proses pelaksanaan pekerjaan...(see …