PSHK adalah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada penelitian dan advokasi hukum dan kebijakan. Kegiatan seputar parlemen dan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan program inti PSHK, dengan tujuan terlaksananya pembaruan hukum yang partisipatif dan berpihak pada rakyat marjinal.