Belum baiknya pelayanan publik disebabkan oleh 3 hal: pertama, belum ada peraturan yang secara tegas pro masyarakat, ke2, paradigma dan sikap pemerintah yang belum memprioritaskan isu kesejahteraan masyarakat, dan k3, kurang siapnya masyarakat dalam memperjuangkan hak untuk mendapat pelayanan publik.