Buku ini memperoleh kontekstualitas karena telah berhasil mengemukakan hal ichwal yang berkaitan dengan berbagai pelanggaran pemilu, khususnya bagaiman proses dan prosedur penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam perundangan maupun kesepakatan diantara para penegak hukum untuk mengatur prosedur beracara.